top of page

Jangan Kaget Kalau Cairan Vape Dijual Tanpa Pita Cukai | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan penjualan likuid atau essence rokok elektrik (e-sigaret/vape) masih diperbolehkan tanpa pita cukai sampai dgn 1 Oktober 2018. Menurut Kasubdit Tarif Cukai & Harga Dasar DJBC Sunaryo, hal itu bentuk relaksasi dr pemerintah meskipun penerapan aturan cukai cairan vape sudah berlaku pada 1 Juli 2018. "Di pasaran itu bisa beredar sampai 1 Oktober, baru produk yg belum berpita cukai, yg kemasannya belum sesuai standar perdagangan," Dia bilang, produk cairan vape yg dijual tanpa pita cukai pun berasal dr produksi para brewer (pabrik cairan vape) sebelum 1 Juli 2018. Relaksasi juga dilakukan karena waktu pengurusan pita cukai membutuhkan waktu.

"Di pasaran itu bisa beredar sampai 1 Oktober, baru produk yg belum berpita cukai, yg kemasannya belum sesuai standar perdagangan," Dia bilang, produk cairan vape yg dijual tanpa pita cukai pun berasal dr produksi para brewer (pabrik cairan vape) sebelum 1 Juli 2018. Relaksasi juga dilakukan karena waktu pengurusan pita cukai membutuhkan waktu. "Jadi tdk apa-apa. Sekarang ini sebelum mereka order cukai pertama kali ke DJBC, jadi antisipasi itu menunggu pita cukai dikeluarkan," ungkap dia.Meski demikian, Sunaryo menegaskan usai batas waktu relaksasi atau setelah 1 Oktober 2018 seluruh produk cairan vape yg dijual harus sesuai dgn ketentuan yg berlaku. "Iya boleh di pasaran, kalau sudah lewat harus berpita cukai," tutup dia.

Search By Tags
Follow "THIS JUST IN"
  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Google+ Icon
bottom of page