top of page

Komisi VIII DPR: Kalau Protes Volume Azan Bukan Penistaan Agama | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai protes soal volume suara azan yg dilakukan Meiliana bukan bentuk penistaan agama. Menurutnya, protes tersebut bisa dicarikan jalan keluar tanpa melalui jalur pengadilan. "Kalau benar kasusnya mengeluhkan volume suara azan, bukan penistaan agama. Dan itu diselesaikannya bukan di pengadilan, tapi melalui musyawarah RT, RW atau tokoh masyarakat & tokoh agama setempat utk saling menghargai & saling memahami," kata SodikLantaran protesnya itu, Meiliana diyatakan terbukti menghina agama Islam. Sodik pun menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yg menangani kasus tersebut. "Hakim harus sangat jernih melihatnya. Volume suara azan yg terlalu keras mengganggu, sama saja dgn volume suara musik keras yg mengganggu. Jadi, soal volume, bukan soal nilai agamanya seperti halnya musik. Juga, soal volume bukan soal nilai & jenis musiknya," terang Sodik. Namun, Sodik menyadari protes soal volume suara azan itu bisa dibawa ke ranah hukum. Asal, dlm ada kata-kata yg dianggap tdk baik saat protes itu disampaikan."Sekali lagi, kalau hanya keluhan volume, kecuali ketika dia menggerutu soal volume, lalu dia mengatakan kata lain yg menistakan. Nah, jika diadili, kasus yg ininya (kata yg dianggap menistakan), bukan kasus volume suaranya," terang politikus Gerindra itu. Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII lainnya yakni Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace, masalah seperti yg menimpa Meiliana diselesaikan dgn musyawarah.

"Azan berbeda dgn pengeras suara azan. Ketidaknyamanan gara-gara kerasnya suara azan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Tak seharusnya dibawa ke ranah hukum," tutur Ace."Seharusnya, kita mengedepankan musyawarah dlm menyelesaikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Bukankah kita mengedepankan pendekatan kerukunan? Dan kekeluargaan lebih didahulukan daripada pendekatan hukum yg sifatnya rigid," sambungnya.Namun, Ace mengimbau publik utk menghormati keputusan hukum yg sudah ditetapkan. Dia menuturkan, jika ada pihak yg keberatan, sebaiknya disampaikan juga melalui ranah hukum. "Namun, hakim telah menjatuhkan vonis. Apapun keputusan hakim harus dipatuhi. Kita harus hormati hukum. Kalau Meiliana tdk puas dgn keputusan itu, masih ada upaya hukum yg bisa dilakukannya," ucap politikus Golkar itu. Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yg menurutnya nilai terlalu keras. Meiliana divonis hukuman penjara selama 18 bulan.

Search By Tags
Follow "THIS JUST IN"
  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Google+ Icon
bottom of page