Rumah Bersubsidi, Obat Penangkal Pelemahan Rupiah bagi Pengembang | PT SOLID GOLD BERJANGKA
Lukman Purnomosidi menyarankan agar pelaku industri properti utk fokus mengembangkan perumahan bersubsidi. Sebab utk membangun jenis perumahan ini tidak membutuhkan bahan baku impor. "Pembangunan rumah subaidi ini zero devisa & almost 100% lokal konten," tuturnya. Menurut Lukman dgn berkembangnya pembangunan perumahan subsidi juga bisa membantu menyelamatkan perekonomian nasional. Selain menghemat devisa, juga mampu mendorong penyebaran pembangunan ekonomi. "Pembangunan rumah subsidi ini kan menyebar ke seluruh wilayah, kalau seperti itu penyebaran ekonomi bisa merata," tambahnya. Lukman menilai, sebenarnya peluang di perumahan bersubsidi cukup besar. Pangsa pasarnya juga masih banyak, seperti para PNS kelas bawah yg bekerja di RSUD, kantor kecamatan, kelurahan. "Jadi ini demandnya banyak sebenarnya, bisa dilakukan setiap kecamatan 100 unit rumah. Jadi ini modal yg kuat. Perumahan subsidi ini quick start," terangnya Sayangnya, minat dr pelaku properti terhadap perumahan bersubsidi belum begitu besar & merata. Hal itu terlihat dr masih kecilnya penyaluran KPR Subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) "FLPP berapa si realisasinya? Tadi pagi saya baca di koran baru 15 ribu," ujarnya. 2. REI Sarankan Rumah Bersubsidi juga Targetkan Kaum Milenial Menurut Ketua Kehormatan Real Estate Indonesia (REI),
Lukman Purnomosidi, generasi milenial adalah penduduk dgn pemasukan yg tanggung. Kaum milenial juga tidak bisa membeli rumah bersubsidi lantaran penghasilannya lebih dr batas maksimal pemasukan yg diperbolehkan utk membeli rumah subsidi.
"Ini jadi masalah, kalau pambelian katakanlah harga Rp 200 juta itu kena PPN nambahnya Rp 20 juta itu. Mereka sudah tidak kuat cicil lagi," ujarnya. Lukman menerangkan, utk rumah bersubsidi memiliki banyak fasilitas, mulai dr bebas PPN, PPH hanya 1% & bunga 5%. Namun fasilitas itu bisa didapat hanya utk rumah seharga Rp 140 juta.
"Tapi kalau harga rumahnya Rp 141 juta saja atau lebih tinggi Rp 1 juta fasilitas itu semuanya bubar. Pertanyaannya bagaimana milenial bisa beli rumah," tambahnya. Oleh karena itu, Lukman menyarankan agar pemerintah juga memberikan subsidi terhadap kaum milenial. Pemerintah bisa membuat klasifikasi baru utk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Kami punya gagasan bikin perumahan semi MBR. Katakanlah rumah seharga Rp 145 juta sampai Rp 500 juta. Mereka juga dpt fasilitas subsidi, tapi ya 50%nya saja dr yg didapat MBR bawah," terangnya.
3. Pemerintah akan Ubah Batas Harga Rumah Bersubsidi
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) akan membuat kembali formulasi penetapan batas harga perumahan bersubsidi. Nantinya batas harga rumah bersubsidi minimum kemungkinan akan lebih rendah. Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Arvi Argiantoro menjelaskan pemerintah akan mengatur formulasi batas harga rumah subsidi. Nantinya kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan terbagi lagi. "Nanti kita coba bedakan kelas dr MBR karena MBR ada yg kelas bawah, ada yg kelas menengah ada yg atas. Nanti akan kita buat rumah yg sesuai dgn kebutuhan masyarakat itu," ujarnya. Menurutnya ada beberapa kelas masyarakat yg sulit utk memiliki rumah. Seperti kalangan milenial yg penghasilannya tanggung, yakni lebih tinggi dr batas maksimum gaji untum membeli rumah bersubsidi, namun tidak sanggup utk membeli rumah non subsidi. "Mungkin nanti itu bisa masuk dlm MBR menengah. Nanti harganya lebih besar & dibuat rumah sejahtera. Tipenya akan lebih besar dr rumah bersubsidi luasnya 45 meter persegi," terangnya. Sementara utk masyarakat kelas bawah, masih ada yg tidak sanggup utk membeli rumah bersubsidi yg dipatok seharga Rp 140 juta. Jika formulasi penentuan harga rumah utk MBR dipisah-pisah, maka harga rumah subsidi utk MBR kelas bawah akan lebih rendah dr saat ini. "Bisa lebih rendah utk yg MBR bawah, & itu tipe rumahnya inti, bisa tumbuh, ukurannya kecil tapi bisa dikembangkan. Menyesuaikan seiring ketika penghasilan mereka bertambah bisa dikembangkan rumahnya," tambahnya. Namun pemerintah masih menggodok formulasi penetapan harga rumah utk MBR ini. Diprediksi kebijakan ini akan keluar pada November tahun ini & akan berlaku hingga 2024. "Sekarang kan harga rumah subsidi berdasarkan PMK & Permen PUPR, itu berlaku sampai 2018. Nanti berlaku dr 2019 sampai 2024," ujarnya.
(Ad -- Solid Gold Berjangka)