Wacana Penghapusan Registrasi STNK Baru Ada di Kota-kota Ini | PT SOLID GOLD BERJANGKA
PT Solid Gold Berjangka - Pihak kepolisian sedang mengkaji utk menghapus registrasi kendaraan bermotor yg tdk melakukan registrasi ulang STNK setelah 2 tahun habis masa berlakuknya. Tapi rupanya tdk semua daerah akan diberlakukan penghapusan ini. Daerah yg jumlah penyebaran kendaraan besar seperti DKI Jakarta & Jawa Barat sedang dikaji utk dilakukan penghapusan. "Itu tergantung Pemda terutama Jakarta, Jawa barat yg jumlah kendaraan bermotornya tinggi juga dr sisi pendapatan," papar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi.
Menurut Bayu, saat ini masih banyak warga yg mengabaikan utk meregistrasi ulang kendaraannya setelah lima tahun masa berlakunya habis. Padahal dlm UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) tertuang soal penghapusan registrasi & identifikasi kendaraan.
"Penghapusan registrasi & identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dpt dilakukan jika: a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tdk dpt dioperasikan atau b. pemilik Kendaraan Bermotor tdk melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut. Sebelumnya, kabar soal kendaraan yg jadi bodong karena registrasi setelah masa berlaku STNK habis bikin heboh di internet. Banyak masyarakat yg terkejut, karena kepolisian belum mensosialisasikan hal ini meski sudah ada dasar hukumnya.
(Ad -- Solid Gold Berjangka)