top of page

Ingat! Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Rotator | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Masih sering tdk melihat kendaraan pribadi yg bandel menggunakan lampu rotator atau lebih sering disebut strobo di jalanan Tanah Air? Padahal penggunaan lampu rotator utk kendaraan pribadi itu dilarang. Pihak kepolisian pun terus mengimbau agar para pengendara patuh akan aturan ini. Misalnya, terlihat dlm papan elektronik yg terpampang di sejumlah ruas tol Jakarta. Ini memang bukan pertama kalinya pihak kepolisian mengingatkan agar jangan ada pengendara yg nekat memasang rotator. Namun memang masih ditemukan beberapa pengendara iseng. Seperti diketahui, lampu rotator hanya bisa digunakan oleh kendaraan tertentu.

Pemasangan juga harus sesuai dgn pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dgn lampu isyarat &/atau sirene. (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; & c. kuning. (3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a & huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yg memiliki hak utama. (4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat & sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) sebagai berikut: a. lampu isyarat warna biru & sirene digunakan utk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. lampu isyarat warna merah & sirene digunakan utk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, & jenazah; & c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan utk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana & Prasarana Lalu Lintas & Angkutan Jalan, perawatan & pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, & angkutan barang khusus. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, & tata cara pemasangan lampu isyarat & sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dgn peraturan pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat & sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dgn peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Search By Tags
No tags yet.
Follow "THIS JUST IN"
  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Google+ Icon
bottom of page