PT Solid Gold Berjangka | Operator Patuh Blokir Telegram
PT SOLID GOLD BERJANGKA - Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) secara resmi meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir sebelas Domain Name System (DNS) Telegram per 14 Juli 2014.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh sejumlah provider telekomunikasi Indonesia.
Telkomsel & XL melalui juru bicaranya masing-masing membenarkan bahwa Kemkominfo mengirimkan permintaan pemblokiran pada Jumat silam.
Permintaan tersebut langsung dipatuhi oleh para provider.
“Jumat kemarin kami telah menerima surat permintaan blokir & sbg operator kami mengikuti arahan pemerintah dgn sudah melakukan pemblokiran akses Telegram tersebut,” tulis Tri Wahyuningsih atau yg kerap disapa Ayu selaku General Manager Corporate Communication XL Axiata.
“Sebagai perusahaan yg comply terhadap peraturan pemerintah & perundang-undangan yg berlaku di Indonesia, Telkomsel telah melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yg mengandung konten ilegal menurut UU ITE,” tambah Adita Irawati, VP Corporate Communications Telkomsel.
Deva Rachman, Head of Corporate Communication Group of Indosat Ooreedoo jg menerangkan bahwa perusahaannya jg hal langkah serupa untuk selalu mengikuti peraturan yg diberlakukan pemerintah.
Tak hanya itu, Ayu menambahkan keputusan pemblokiran pastilah sudah melalui pertimbangan yg matang.
“Menurut kami pemerintah tentu sudah memiliki pertimbangan yg matang terkait hal ini, & kami yakin tindakan tersebut harus dilakukan sbg bagian dari upaya mengkontrol akses atas konten yg dianggap memiliki sisi negatif kepada masyarakat, apalagi jika benar ada kaitannya dgn paham radikalisme,” lanjut Ayu.
Sekadar informasi, pemerintah telah menutup 11 DNS situs layanan aplikasi chat asal Rusia Telegram karena telah menemukan banyak sekali kanal yg ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, & lain-lain yg bertentangan dgn peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kemkominfo menilai bahwa layanan ini bisa membahayakan negara karena tidak menyediakan SOP dlm penanganan kasus terorisme.
Namun, masih ada kemungkinan situs-situs tersebut kembali dibuka asalkan pihak Telegram bersedia memenuhi peraturan yg telah ditetapkan pemerintah.
Sementara Tri di sisi lain baru menjalankan permintaan Kemkominfo pada Sabtu, (15/7).
"Mengacu pada Siaran Pers & korespondensi dgn Kementrian Kominfo, pada Sabtu pagi 15 Juli kami telah melakukan blokir akses ke 11 situs yg diinformasikan oleh pemerintah," terang Arum K. Prasodjo selaku Senior Manager Public Relations & Media Tri.
תגובות